Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib
berbuat baik dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika
mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah
yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin
itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam
menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga
dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan
dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang
dijalankan tersebut.
Beberapa pengertian tentang etika profesi
1. Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini
perwujudanmoral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
2. Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Senin, 15 Juni 2015
Pengenalan Cyberlaw
Cyberlaw atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai hukum cyber
(atau nama lain yang biasa dipergunakan, yaitu hukum sistem informasi)
bukanlah suatu produk baru yang meramaikan istilah dalam dunia teknologi
informasi. Seperti halnya kehidupan fisik
kita, di dunia nyata, di mana terjadi pelanggaran terhadap hak orang
lain, maka muncul suatu undang-undang beserta dengan rentetan
pasal-pasal dan ayat-ayat yang berisi kalimat-kalimat yang melegitimasi
bahwa suatu pelanggaran tersebut dinyatakan salah dan harus diberi
ganjaran sebagai akibat dari usaha-usaha pelanggaran tersebut.
Dunia Cyber (dunia maya, yang identik dengan Internet) pun, memiliki suatu alat untuk melegitimasi bahwa suatu pelanggaran dinyatakan salah bila mengganggu kenyamanan, hak, privasi orang/kumpulan orang lain.
Dunia Cyber (dunia maya, yang identik dengan Internet) pun, memiliki suatu alat untuk melegitimasi bahwa suatu pelanggaran dinyatakan salah bila mengganggu kenyamanan, hak, privasi orang/kumpulan orang lain.
Langganan:
Komentar (Atom)