Kasus – kasus cybersquatting di dunia
1. Facebook (2013)
Pernahkan anda bayangkan masuk ke facebook dengan tampilan homepage facebook yang biasa tetapi di address bar browser tertulis gacebook.com
atau anda keheranan dengan tampilan “Anda adalah pengunjung ke 1 juta,
silahkan ambil hadiah anda” pada facebook padahal anda tidak sadar
mengetikan “ffacebook.com” pada
browser anda? Account dan privasi anda terancam karena salah mengetikan
kata “facebook” atau gara-gara jari licin dan gendut anda. Begitulah
praktik dari typosquatting dimana, typosquatter ini mendaftarkan
nama-nama salah ketik dari suatu domain terkenal dengan harapan mereka
dapat memeras uang dari kesalahan ketik para pengguna tersebut.
Dalam kasus facebook ini ada 105 nama domain dengan 10 pemilik domain
dan satu perusahaan yang seperti coba “menguangkan” domain facebook .
pengadilan di California memberi ganti rugi $2.8 juta dolar kepada
facebook dibawah Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA)
Di Amerika, Hukum yang diatur untuk menangkal tindakan cybersquatting
yaitu ACPA . Dalam menentukan apakah sang preregister nama domain
mempunyai niat buruk untuk tujuan keuntungan. ada 9 poin yang harus
dibuktikan supaya sang pelaku dapat dipidana. Juga dalam ACPA, sudah
diatur denda sesuai dengan pada domain yang dipermasalahkan mulai dari
$1,000 sampai $100,000. Dalam kasus ini pengadilan memformulasikan denda
atas setiap terdakwa.
Pendapat Kelompok:
Dalam penanganan kasus ini di Indonesia, UU KUHP yang mengatur
merek menjadi senjata paling manjur untuk typosquatting ini. Jika domain
tersebut merupakan skema phising maka dapat dijerat dengan pasal 32
dengan hukuman maksimal 8 – 9 tahun.
2. MikeRoweSoft.com(2003-2004)
Nama seseorang adalah suatu identitas yang dibawa dari lahir sampai
ia mati. Seseorang bebas menggunakan nama untuk sesuatu misalnya nama
perusahaan atau nama merek produk. Mike Rowe, seorang pelajar dari
Kanada berumur 17 tahun harus berurusan dengan perusahaan software
terkenal Microsoft karena mendaftarkan namanya sebagai domain yaitu MikeRoweSoft.com.
Pada agustus 2013, Mike Rowe yang mendaftarkan sebuah domain untuk bisnis web desain sambilannya. Ia memilih domain MikeRoweSoft.com
(MikeRowe=namanya, Soft=lembut) karena ia pikir lucu jika ia
menambahkan soft setelah namanya. Microsoft yang melihat itu berpikir
lain dengan ia dikarenakan kemiripan dengan domain namanya(Microsoft.com) dan mengira tindakan itu merupakan cybersquatting.
pada tanggal, 14 januari 2004 melalui surat yang microsoft Smart dan
Biggar, Mike Rowe membalas bagaimana kompensasi jika ia menyerahkan
domain tersebut. pihak Microsoft menawarkan kompensasi uang sebesar $10
dollar kepada Rowe untuk menganti biaya pendaftaran nama Domain. Mike
Rowe membalas dengan meminta $10.000 dollar. Microsoft menolak dan
sebaliknya mengirimkan 25 halaman tuntutan terhadap MikeRowe. Bahkan
diantara tuntutan adalah memenjarakan Mike Rowe dan mendenda pemuda
berusia 17 tahun karena memiliki nama Mike Rowe (hampir mirip dengan
Micro) sebanyak US $100.000.
Mike Rowe menolak tuntutan tersebut. Ia mengajukan kasus tersebut ke pers dan mencari dukungan dari publik. mikerowesoft.com
dikunjungi oleh 250 ribu orang dalam tempo waktu 12 jam. Mike Rowe
ternyata mampu menggalang dukungan dari banyak orang. Memperoleh donasi
US $6000 untuk membayar ongkos perkara dan juga memperoleh bantuan legal
dari pengacara yang mau bekerja membelanya Pro Bono, tanpa bayaran.
Kasus ini diibaratkan oleh media sebagai Daud lawan Goliath.
Kasus ini akhirnya bisa diselesaikan dengan baik di luar jalur hukum.
Microsoft mengakui terlalu agresif dalam melindungi nama dagang
mereka,”Microsoft”. Melalui pembicaranya, Jim Desler:
“Kami menganggap terlalu serius pada nama dagang Kami, tapi pada kasus ini mungkin sedikit terlalu serius.”
Sebagai gantinya, Microsoft setuju untuk membayar seluruh biaya pendaftaran domain Mike Rowe yang baru, MikeRoweforums.com.
Microsoft. Mike Rowe sendiri, lalu melelang 25 halaman tuntutan dari
Microsoft di sebuah situs lelang E-Bay. Jika anda coba membuka MikeRoweSoft.com sekarang, anda akan ditujukan ke situs resmi Microsoft.
Pendapat Kelompok:
Pada kasus ini, Microsoft tidak dapat membuktikan tuduhan
cybersquatting terhadap Mike Rowe. Mike Rowe awalnya terintimidasi atas
ancaman dari microsoft corporation dan juga MikeRoweSoft.com tidak digunakan untuk tujuan buruk melainkan untuk bisnis sambilan.
3.Carlosslimhelu.com(2008-2009)
Tindakan Cybersquatting tidak hanya mengincar brand atau nama
perusahaan terkenal tapi juga nama orang terkenal. Seperti kasus Madonna
pada Madonna.com yang akhirnya dimenangkan oleh Madonna dan sengketa Nissan.com
antara pria Israel bernama Uzi Nissan dengan Nissan motor. Berikut
akan dibahas kasus yang menimpa orang terkaya kedua di dunia asal
mexico, Carlos Slim.
Dikutip dari detik.com,
Cybersquatternya berasal dari Indonesia bernama Rusli. Rusli meminta
bayaran pada CarlosLimHelu sebesar 55 juta dolar jika sang miliuner itu
ingin memiliki domain http://www.carlosslimhelu.com. Rusli mengancam akan menghubungkan (me-link) situs tersebut ke situs berkonten pornografi jika Helu mengabaikannya.
Pada tanggal 14 Januari 2009, pengacara Helu mengadukan masalah ini
ke WIPO. Didukung dengan dokumentasi yang lengkap mengenai Helu, alamat
domain, serta bukti permintaan uang terhadap Helu dari Rusli, akhirnya
WIPO menyatakan bahwa domain itu didaftarkan dengan niat yang tidak
baik.terhadap Helu dari Rusli, akhirnya WIPO menyatakan bahwa domain itu
didaftarkan dengan niat yang tidak baik.
Meski lewat email, Rusli menyatakan bahwa ia hanya bermaksud untuk
melindungi alamat domain itu untuk Helu dan ancaman yang ia berikan
hanya untuk menarik perhatian sang miliuner, tetapi WIPO tetap pada
keputusannya. Rusli harus mengembalikan domain pada Carlos Slim Helu
tanpa bayaran.
World Intellectual Property Organization (WIPO) merupakan organisasi
dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus menangani bidang
hak kekayaan intelektual (HAKI). Dalam penyelesaian sengketa nama domain
ada satu prosedur disebut URDP (Uniform Domain Name Dispute-Resolution)
yang disusun oleh ICANN. Penyelesaian melalui URDP dapat melalui
penyelenggaraan arbitrase salah satu nya adalah WIPO. Penyelesaian
sengketa melalui URDP paling murah karena tidak dibutuhkan jasa
pengacara tetapi tidak ada denda untuk pelaku.
Pendapat Kelompok:
Dalam kasus ini sang pelaku dapat dijerat UU ITE no. 11 tahun
2008 pasal 27 ayat 4 dan 29 tentang pemerasan. Juga pasal 27 ayat 3
tentang pencemaran nama baik, dimana sang pelaku mencoba meng-link situs
tersebut ke konten pornografi.
Kasus CyberSquatting yang lain
Kasus Terkemuka
dengan litigasi
Jethro Tull vs. Denny Hammerton,[3] 2000 (WIPO Case)
Madonna vs. Parisi,[4] 2000 (WIPO Case)
Primedia Magazine Finance Inc. (Tiger Beat) vs Next Level Productions (Benny Doro).[5]
People for the Ethical Treatment of Animals v. Doughney, 2001
Lamparello v. Falwell, 2005
Lufthansa v. Future Media Architects, 2008[6]
Tanpa Litigasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar