Selasa, 09 Juni 2015

kasus cybertalking

Contoh kasus ini terjadi dikalangan artis dan pejabat, dibawah ini dipaparkan kejelasan kasusnya.
Pengacara kondang dan juga suami dari artis NIA DANIATI ini bermasalah dengan hukum dan terancam masuk penjara meskipun dia ahli hukum karena telah menghina wakil gubernur DKI JAKARTA Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui sosial media seperti Twitter. Farhat mempermasalahkan penjualan plat mobil pribadi B 2 DKI yang dijual oleh polisi kepada orang umum. Namun sayangnya cara farhat mengkritik ahok dengan sangat tidak simpatik dan terkesan berbau SARA terhadap pejabat daerah terutama wakil kepala daerah. Dibawah ini kicauan farhat abbas di twitter :
” @farhatabbaslaw : Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang Umum katanya ! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap C***! “
Kicauan tersebut pun menuai protes keras dari sejumlah warga yang notabenenya berasal dari kelompok etnis tertentu. Farhat pun sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU No. 40 tahun 2008 pasal 4 dan 16 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras dan UU ITE pasal 27 ayat 3 oleh Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan dan juga perwakilan dari Himpunan Advokat Muda Indonesia, Ramdan Alamsyah pada Kamis 10 Januari 2013. Farhat juga terkena Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Tapi hingga saat ini tidak ada kelanjutan kasus ini, karena Ahok sendiri tidak begitu menghiraukan kicauan Farhat di twitter.
Farhat juga sempat meminta maaf pada Ahok lewat jumpa pers, tapi kelanjutan hukuman untuk kasus ini tidak jelas alurnya sampai detik ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar