Contoh kasus ini terjadi dikalangan artis dan pejabat,
dibawah ini dipaparkan kejelasan kasusnya.
Pengacara
kondang dan juga suami dari artis NIA DANIATI ini bermasalah dengan hukum dan
terancam masuk penjara meskipun dia ahli hukum karena telah menghina wakil
gubernur DKI JAKARTA Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui sosial
media seperti Twitter. Farhat mempermasalahkan penjualan plat mobil pribadi B
2 DKI yang dijual oleh polisi kepada orang umum. Namun sayangnya cara
farhat mengkritik ahok dengan sangat tidak simpatik dan terkesan berbau SARA
terhadap pejabat daerah terutama wakil kepala daerah. Dibawah ini kicauan
farhat abbas di twitter :
” @farhatabbaslaw : Ahok sana
sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang Umum katanya ! Dasar Ahok plat
aja diributin ! Apapun plat nya tetap C***! “
Kicauan
tersebut pun menuai protes keras dari sejumlah warga yang notabenenya berasal
dari kelompok etnis tertentu. Farhat pun sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya
atas dugaan pelanggaran UU No. 40 tahun 2008 pasal 4 dan 16 tentang penghapusan
diskriminasi etnis dan ras dan UU ITE pasal 27 ayat 3 oleh Ketua Persatuan
Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan dan juga perwakilan dari Himpunan
Advokat Muda Indonesia, Ramdan Alamsyah pada Kamis 10 Januari 2013. Farhat juga
terkena Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam
pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Tapi hingga saat ini tidak ada kelanjutan kasus ini, karena
Ahok sendiri tidak begitu menghiraukan kicauan Farhat di twitter.
Farhat juga sempat meminta maaf pada Ahok lewat jumpa
pers, tapi kelanjutan hukuman untuk kasus ini tidak jelas alurnya sampai detik
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar