Selasa, 09 Juni 2015

Tips menghindari Cyberstalker

Tips menghindari Cyberstalker

Nih gan, ane kasih tips aman dalam online biar gak kena stalking. Selamat membaca


  • Jaga Jarak Aman
    Tak semua yang ada di dunia online adalah sesuatu yang nyata. Begitu mudah menyembunyikan identitas di dunia tersebut, jadi dengan mudahnya seseorang bisa tertipu. Jangan cepat tergiur dengan foto-foto manis atau seksinya si dia. Maaf, apa yang ada difoto lebih sering berbeda dengan yang nyata Sama halnya dengan dunia online itu sendiri!
  • Hati-hati Membagi Data Pribadi
    Baik nama lengkap, nomor kontak (Pin BB, nomor ponsel, etc), alamat dan kata kunci masuk akun Anda, sebisa mungkin tak diketahui banyak orang. Jadi jangan ditulis sembarangan di akun Anda. Kedengarannya standar, tapi jika Anda masih mau eksis di dunia online hal-hal tersebut tak bisa dianggap sepele. Karena besar kemungkinan itu semua bisa dimanfaatkan orang-orang atau teman yang tak terlalu Anda kenal baik – atau malah Anda tak kenal sama sekali!

Tujuan Cyberstalking

Tujuan Cyberstalking

Setiap tindak kejahatan di dunia maya pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu, berikut ini adalah tujuan dari tindak kejahatan yang dilakukan Cyberstalker di antaranya:

1. Mengawasi aktivitas online korban via spyware yaitu program yang dirancang untuk memata-matai komputer atau ponsel seseorang secara jarak jauh.

2. Melacak lokasi korban menggunakan teknologi GPS.

3. Mencegat dengan panggilan ponsel atau SMS seseorang.

4. Berkedok sebagai korban atau pihak yang dirugikan.

5. Mengawasi dan menonton aktivitas korban lewat kamera tersembunyi.

Apa aja sih aksi Cyberstalking itu?

Beberapa contoh kelakuan cyberstalking yang merugikan, antara lain:


  • Tuduhan palsu.
    Banyak cyberstalkers mencoba untuk merusak reputasi korban mereka. Mereka posting informasi palsu tentang mereka di situs dan website tertentu. Mereka mungkin mengatur situs mereka sendiri, blog atau halaman pengguna untuk tujuan kejahatan ini. Mereka memposting dugaan tentang korban untuk newsgroup, chat room atau situs lainnya yang memungkinkan kontribusi masyarakat.

Apa itu Cyberstalking?

Apa itu Cyberstalking?

Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan bisa juga menyebarkan virus melalui suatu website. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit (stalker) untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku cyberstalker alias penguntit) bahkan sering melakukan tindakkan ekstrim karena
mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.

kasus cybertalking

Contoh kasus ini terjadi dikalangan artis dan pejabat, dibawah ini dipaparkan kejelasan kasusnya.
Pengacara kondang dan juga suami dari artis NIA DANIATI ini bermasalah dengan hukum dan terancam masuk penjara meskipun dia ahli hukum karena telah menghina wakil gubernur DKI JAKARTA Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui sosial media seperti Twitter. Farhat mempermasalahkan penjualan plat mobil pribadi B 2 DKI yang dijual oleh polisi kepada orang umum. Namun sayangnya cara farhat mengkritik ahok dengan sangat tidak simpatik dan terkesan berbau SARA terhadap pejabat daerah terutama wakil kepala daerah. Dibawah ini kicauan farhat abbas di twitter :

CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING

CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING

Pada saat ini kejahatan serta kecurangan di dunia maya (cybernet) sangat sering terjadi, salah satunya adalah  CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING. Kecurangan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang sebenarnya cerdas melihat situasi serta paham akan meraih keuntungan dengan adanya media internet sebagai tempat promosi bisnis.
Cybersquatting (penyerobotan Domain Name) adalah kejahatan  yang dilakukan dengan cara  mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun penyerobotan nama domain yaitu dengan mendaftarkan situs dengan memakai nama atau merek orang lain secara tanpa hak sebelum pemilik yang sah mendaftarkan, kemudian berusaha untuk menawarkan situs tersebut kepada orang atau pemilik merek yang bersangkutan dengan harga yang sangat tinggi. (Brian Firtzgerald et.al, 1998, hal.5) Makarim mendefinisikan penyerobotan nama domain adalah tindakan seseorang (yang tidak berhak atau bukan pemilik nama sebenarnya) mendahului mendaftarkan nama-nama yang populer yang diketahuinya dengan tujuan untuk menjual kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut diatas harga perolehannya.(Edmon Makarim,2001. h.24). Kegiatan ini mirip seperti calo-calo karcis.

kasus Cybersquatting

Kasus – kasus cybersquatting di dunia

1.     Facebook (2013)
Pernahkan anda bayangkan masuk ke facebook dengan tampilan homepage facebook yang biasa tetapi di address bar browser tertulis gacebook.com atau anda keheranan dengan tampilan  “Anda adalah pengunjung ke 1 juta, silahkan ambil hadiah anda” pada facebook padahal anda tidak sadar mengetikan “ffacebook.com” pada browser anda? Account dan privasi anda terancam karena salah mengetikan kata “facebook” atau gara-gara jari licin dan gendut anda.  Begitulah praktik dari typosquatting dimana, typosquatter  ini mendaftarkan nama-nama salah ketik dari suatu domain terkenal dengan harapan mereka dapat memeras uang dari kesalahan ketik para pengguna tersebut.
Dalam kasus facebook ini ada 105 nama domain dengan 10 pemilik domain dan satu perusahaan yang seperti coba “menguangkan” domain facebook . pengadilan di California memberi ganti rugi $2.8 juta dolar kepada facebook dibawah Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA)
Di Amerika, Hukum yang diatur untuk menangkal tindakan cybersquatting yaitu  ACPA . Dalam menentukan apakah sang preregister nama domain mempunyai niat buruk untuk tujuan keuntungan. ada 9 poin yang harus dibuktikan supaya sang pelaku dapat dipidana. Juga dalam ACPA, sudah diatur denda sesuai dengan pada domain yang dipermasalahkan mulai dari $1,000 sampai $100,000. Dalam kasus ini pengadilan memformulasikan denda atas setiap terdakwa.

CyberCrime masih Lolos Oleh HUKUM

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Raden Nata Kesuma mengakui banyak kasus kejahatan dunia maya (cyber crime) yang lolos dari jeratan Undang-Undang No. 11/2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena kurangnya pemahaman terhadap UU ini.
"Sebenarnya, banyak kejahatan dunia maya yang dapat dijerat UU ini, tetapi karena ketidakpahaman penegak hukum, tidak sedikit yang lolos dari UU tersebut," kata Raden Nata Kesuma, dalam jumpa pers seusai seminar Sosialisasi dan Implementasi UU ITE, di Pontianak, Kamis (24/7).
Ia mengatakan, untuk menjerat pelaku kejahatan dunia maya harus ada persamaan persepsi dari ketiga aparatur hukum, antara penyidik, penuntut umum, dan hakim sehingga pelaku tidak bisa bebas begitu saja ketika diajukan ke pengadilan.

8 Contoh Kasus CyberCrime

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Berikut adalah 8 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:

KASUS Penyebaran Trojan Di Twitter

Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

Kode Etik Hacker



1.    Mampu mengakses komputer tak terbatas dan totalitas.
2.     Semua informasi haruslah FREE.
3.    Tidak percaya pada otoritas, artinya memperluas desentralisasi.
4.    Tidak memakai identitas palsu, seperti nama samaran yang konyol, umur, posisi, dll.
5.    Mampu membuat seni keindahan dalam komputer.
6.    Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.
7.    Pekerjaan yang di lakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan.
8.    Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu.
9.    Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer.
10. Baik Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk   menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer.

Aturan Main Hacker

Sejarah HACKER

Hacker   muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi   mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial   Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa   tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer   dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe. 

HACKING dan Cracking


Hacking Adalah kegiatan memasuki system melalui system Operasional yg lain, yg dijalankan oleh Hacker.

Ada berbagai macam system, misalnya Web, Server, Networking, Software dan lain-lain, atau juga kombinasi dari beberapa system tersebut, tujuanya dari seorang Hacking adalah untuk mencari hole atau bugs pada system yg dimasuki, dalam arti untuk mencari titik keamanan system tersebut. Bila seorang Hacking berhasil masuk pada system itu, maka Hacking tidak merusak data yg ada, melainkan akan memperluas kegiatannya di system itu untuk menemukan hal yg lain. Setelah itu akan memberitahukan kepada pembuat / pemilik dari system, bahwa system yang dimiliki mempunyai bugs, hole, scratch dan lain-lain. Ini biasanya bersifat legal.

HACKER DAN CRACKER

I. Definisi Hacker dan Craker
Hack secara umum adalah pekerjaan yang hampir mustahil, mungkin menghabiskan banyak waktu dan pikiran tetapi dapat menghasilkan sesuai yang diinginkan. Interaksi dengan komputer dalam bermain dan bereksplorasi, serta dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan ketelitian yang sangatlah tinggi.
"Salah satunya, I Made Wiryana pakar TI Gunadarma yang juga kandidat Doktor Universitas Bielefeld Jerman mengungkapkan bahwa yang dimaksud Hacker adalah orang suka utak – atik jaringan komputer (internet) untuk mencapai kepuasan, pengetahuan teknik. Misalnya Richard Stallman dan Linus Torvalds itu adalah seorang hacker bukan cracker. Begitu juga Bill Gates -pendiri Microsoft -dulu juga seorang hacker. "

Tingkatan HACKER

1.      Elite

      Ciri-ciri   : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi &   menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap   harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan   tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan   yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.

Perbedaan Hacker dan Cracker

HACKER     
  • Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh: jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
  • Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja. 
  • Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada ornag-orang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
CRACKER
  •  Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersiftat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai contoh: Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
  • Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak. 
  •  Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
  • Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
  • Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan.

Undang-undang ITE RI tentang Hacking dan Cracking

Undang-undang ITE RI tentang Hacking dan Cracking



Indonesia telah memiliki undang-undang khusus yang membahas tentang cybercrime, yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). UUITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.Di dalam UU ITE membahas masalah hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut diatur dalam pasar 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima. Berikut ini isi dari pasal tersebut:

Kasus Hacking dan Cracking di dalam dan luar negri

 Kasus hacking dan cracking di Indonesia
  1. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta  berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo,Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari  Kamis, 22 April 2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar Senin(16/8/2004). 

Pelanggaran HUKUN Dunia MAYA

Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara.

Selain dampak positif yang ditimbulkan, jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.

UU ITE Mengenai Carding


Sebelum lahirnya UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang disahkan pada tanggal 25 Maret 2008, penyidik Polri harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder, dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan di atas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara.

Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu:
 "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Kasus Kasus Carding di Indonesia

Akhir-akhir ini kejahatan Carding atau penyalahgunaan Kartu Kredit semakin marak, termasuk di Indonesia.
Berikut ini beberapa contoh kasus Carding yang pernah terjadi di Indonesia:

• Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.

Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Pengertian Carding dan Contoh KAsus

 Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang semakin populer di masyarakat dunia bahkan Indonesia. Kartu kredit sebagai alat bayar merupakan jenis APMK yang keberadaannya paling lama digunakan di negeri ini sejak era 1980-an. Pada awalnya, pemegang kartu kredit masih terbatas pada kelompok-kelompok sosial tertentu dan penggunaannya ditujukan untuk pembayaran yang bersifat khusus. 
     Perkembangan tersebut sebenarnya didorong oleh berbagai faktor yang berkenaan dengan pengunaan kemudahan, kepraktisan dan citra diri pemegang kartu(Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, 2000). Saat ini dengan perkembangan kebutuhan alat bayar yang lebih efisien, mudah dan nyaman digunakan, alat bayar melalui kartu kredit ini menjadi salah satu primadona di masyarakat. Berdasarkan Laporan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Bank Indonesia (LSPPU BI) tahun 2009 jumlah pemegang kartu kredit di Indonesia sudah mencapai lebih dari 12 juta kartu yang beredar dari total 20 penerbit (issuer) di Indonesia. Oleh karena itu, bisnis kartu kredit menjadi salah satu mesin profit setiap bank dan lembaga bukan bank baik dalam meraih costumer baru maupun mencetak portofolio bisnis secara variatif. Namun praktek industri kartu kredit di Indonesia belum sepenuhnya aman dari tangan-tangan jahil atau pelaku kejahatan kartu kredit. 

CyberLaw

Cyber Law

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Cyber law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyber law tersendiri.

Jenis-Jenis Cybercrime

Jenis Jenis CyberCrime

  • Cyberstalking 

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. Contoh Kasus : Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website, email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu, mail yang berisi kontes / undian berhadiah. Undang-undang : Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Karacteristik Cybercrime


 KARAKTERISTIK CYBER CRIME

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  • Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.


  • Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :

MODUS Kejahatan Cybercrime

MODUS KEJAHATAN CYBERCRIME

  • Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

pengertian cybercrime

Pengertian CyberCrime



CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

7 kejahatan Cybercrime dunia



7 Kejahatan Cybercrime terbesar di dunia

Kejahatan di dunia maya (cyber crime) sekarang berada di urutan kedua setelah kejahatan narkoba, baik dilihat dari nilai keuntungan materi yang diperolehnya, maupun kerugian dan kerusakan bagi para korbannya.
Meskipun beritanya sudah berulang kali disiarkan oleh media, tampaknya ketiadaan kesadaran publik menjadi keuntungan bagi pihak pencuri-pencuri itu, dan hal ini dibuktikan oleh fakta bahwa banyak orang masih bisa dicuri hanya dengan trik-trik online yang sederhana. Sebagian situs menggiring anda melalui suatu lika-liku implementasi digital paling berbahaya di dunia, maka berhati-hatilah dengan kegiatan online anda.

Sejarah Cyber Crime

Sejarah cybercrime

Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan  meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/

"ANALISA KASUS CYBERCRIME PORNOGRAFI(PENYEBARAN VIDEO PORNO ARIEL PETERPAN)"

    Maraknya kasus video porno Ariel “Peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet. Sejak Juni 2010 Kasus ini benar - benar meledak hingga menjadi trending topic di twitter .Nama Ariel Peterpan diplesetkan oleh sebagian netter menjadi Ariel Peterporn (Porn = Porno). Dikarenakan kasus ini benar-benar membahayakan keselamatan negara (generasi muda) maka hakim dengan berani mengambil terobosan keputusan. Hukum dibuat untuk menciptakan keteraturan berdasarkan hukum pidana (tertulis) dan hukum tidak tertulis (norma-sosial).
            Terdakwa Ariel Peterpan dengan sengaja menyebarkan video porno yang dibuatnya sendiri dengan menunjukkan kepada rekan-rekannya. Terdakwa Ariel Peterpan memberi peluang pada Reza (Redjoy) editor musiknya untuk menyalin isi hardisk file video porno. Selanjutnya Redjoy memberikan video porno Ariel Peterpan pada Anggit. Sehingga dapat disimpulkan ada kesengajaan penyebaran video porno yang dibuatnya sendiri.
            Terdakwa Ariel Peterpan tidak mengakui bahwa video porno itu diperankan oleh dirinya. Terdakwa Ariel Peterpan mengakui kalau hardisk yang disalin oleh Redjoy adalah miliknya. Ada kesengajaan dari Terdakwa Ariel Peterpan mendistribusikan video porno yang direkamnya sendiri dengan menunjukkan pada Redjoy.