Jenis-Jenis Cybercrime
Jenis Jenis CyberCrime
- Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. Contoh Kasus :
Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website, email
yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu, mail yang berisi
kontes / undian berhadiah. Undang-undang : Pasal 25: Penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak
pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
- Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Contoh Kasus : Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat detikcom - Jakarta,
Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di
dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
(Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang
saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan
Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding. Sampai
berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi untuk
diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit
Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu. Undang-Undang :
(Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar) - Pasal 31 (1): Setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh
keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga
perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu
pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya. - Pasal 33 (1):
Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau
memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal
tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem
elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat
mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau
lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan
di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk
hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of
Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan
target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. Contoh
Kasus : Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal
komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis
di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut
melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker
Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los
Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan
karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman
masa percobaan. Undang-Undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik
dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
- Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan
perusahaan. Contoh Kasus : Contoh kasus yang beredar di international
adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada
500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya
termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com.
Undang-Undang : Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik,
tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak
melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak
pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar