Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Pelaku:
Siapa Pelakunya: NN (26 tahun)
Apa Motifnya: Mengiklankan video erotis maupun berita-berita panas. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Korban:
Siapa Korbannya: JO (21 tahun)
Akibat yang dialami korban (fisik, mental dan materil) : komputer yang sedang digunakan korban terkena infeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang .
Penyidik:
Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Pasal:
Hukuman untuk Pembuat Virus
Pasal 32 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain
atau milik publik”,
Pasal 33: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hhukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya
Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaimana mestinya”, dan
Pasal 36: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus.
Dan untuk penyebar virus komputer (Bukan Pembuat Virus Komputer).
Bukan sebagai pembuat virus, tetapi pelaku dapat memanfaatkan virus
komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
milik orang lain. Jika memang ada unsur KESENGAJAAN untuk melakukan
kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat
dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan Pasal 36 UU ITE No 11 Tahun 2008.
Sumber Perundangan:
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar