Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib
berbuat baik dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika
mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah
yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin
itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam
menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga
dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan
dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang
dijalankan tersebut.
Beberapa pengertian tentang etika profesi
1. Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini
perwujudanmoral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
2. Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Senin, 15 Juni 2015
Pengenalan Cyberlaw
Cyberlaw atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai hukum cyber
(atau nama lain yang biasa dipergunakan, yaitu hukum sistem informasi)
bukanlah suatu produk baru yang meramaikan istilah dalam dunia teknologi
informasi. Seperti halnya kehidupan fisik
kita, di dunia nyata, di mana terjadi pelanggaran terhadap hak orang
lain, maka muncul suatu undang-undang beserta dengan rentetan
pasal-pasal dan ayat-ayat yang berisi kalimat-kalimat yang melegitimasi
bahwa suatu pelanggaran tersebut dinyatakan salah dan harus diberi
ganjaran sebagai akibat dari usaha-usaha pelanggaran tersebut.
Dunia Cyber (dunia maya, yang identik dengan Internet) pun, memiliki suatu alat untuk melegitimasi bahwa suatu pelanggaran dinyatakan salah bila mengganggu kenyamanan, hak, privasi orang/kumpulan orang lain.
Dunia Cyber (dunia maya, yang identik dengan Internet) pun, memiliki suatu alat untuk melegitimasi bahwa suatu pelanggaran dinyatakan salah bila mengganggu kenyamanan, hak, privasi orang/kumpulan orang lain.
Selasa, 09 Juni 2015
Tips menghindari Cyberstalker
Tips menghindari Cyberstalker 
Nih gan, ane kasih tips aman dalam online biar gak kena stalking. Selamat membaca

Nih gan, ane kasih tips aman dalam online biar gak kena stalking. Selamat membaca

- Jaga Jarak Aman
Tak semua yang ada di dunia online adalah sesuatu yang nyata. Begitu mudah menyembunyikan identitas di dunia tersebut, jadi dengan mudahnya seseorang bisa tertipu. Jangan cepat tergiur dengan foto-foto manis atau seksinya si dia. Maaf, apa yang ada difoto lebih sering berbeda dengan yang nyata
Sama halnya dengan dunia online itu sendiri!
- Hati-hati Membagi Data Pribadi
Baik nama lengkap, nomor kontak (Pin BB, nomor ponsel, etc), alamat dan kata kunci masuk akun Anda, sebisa mungkin tak diketahui banyak orang. Jadi jangan ditulis sembarangan di akun Anda. Kedengarannya standar, tapi jika Anda masih mau eksis di dunia online hal-hal tersebut tak bisa dianggap sepele. Karena besar kemungkinan itu semua bisa dimanfaatkan orang-orang atau teman yang tak terlalu Anda kenal baik – atau malah Anda tak kenal sama sekali!
Tujuan Cyberstalking
Tujuan Cyberstalking 
Setiap tindak kejahatan di dunia maya pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu, berikut ini adalah tujuan dari tindak kejahatan yang dilakukan Cyberstalker di antaranya:
1. Mengawasi aktivitas online korban via spyware yaitu program yang dirancang untuk memata-matai komputer atau ponsel seseorang secara jarak jauh.
2. Melacak lokasi korban menggunakan teknologi GPS.
3. Mencegat dengan panggilan ponsel atau SMS seseorang.
4. Berkedok sebagai korban atau pihak yang dirugikan.
5. Mengawasi dan menonton aktivitas korban lewat kamera tersembunyi.

Setiap tindak kejahatan di dunia maya pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu, berikut ini adalah tujuan dari tindak kejahatan yang dilakukan Cyberstalker di antaranya:
1. Mengawasi aktivitas online korban via spyware yaitu program yang dirancang untuk memata-matai komputer atau ponsel seseorang secara jarak jauh.
2. Melacak lokasi korban menggunakan teknologi GPS.
3. Mencegat dengan panggilan ponsel atau SMS seseorang.
4. Berkedok sebagai korban atau pihak yang dirugikan.
5. Mengawasi dan menonton aktivitas korban lewat kamera tersembunyi.
Apa aja sih aksi Cyberstalking itu?
Beberapa contoh kelakuan cyberstalking yang merugikan, antara lain:
- Tuduhan palsu.
Banyak cyberstalkers mencoba untuk merusak reputasi korban mereka. Mereka posting informasi palsu tentang mereka di situs dan website tertentu. Mereka mungkin mengatur situs mereka sendiri, blog atau halaman pengguna untuk tujuan kejahatan ini. Mereka memposting dugaan tentang korban untuk newsgroup, chat room atau situs lainnya yang memungkinkan kontribusi masyarakat.
Apa itu Cyberstalking?
Apa itu Cyberstalking? 
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan bisa juga menyebarkan virus melalui suatu website. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja
Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak
diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit (stalker)
untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku cyberstalker alias penguntit) bahkan sering melakukan tindakkan ekstrim karena
mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.

Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan bisa juga menyebarkan virus melalui suatu website. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja
Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak
diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit (stalker)
untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku cyberstalker alias penguntit) bahkan sering melakukan tindakkan ekstrim karenamereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.

kasus cybertalking
Contoh kasus ini terjadi dikalangan artis dan pejabat,
dibawah ini dipaparkan kejelasan kasusnya.
Pengacara
kondang dan juga suami dari artis NIA DANIATI ini bermasalah dengan hukum dan
terancam masuk penjara meskipun dia ahli hukum karena telah menghina wakil
gubernur DKI JAKARTA Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui sosial
media seperti Twitter. Farhat mempermasalahkan penjualan plat mobil pribadi B
2 DKI yang dijual oleh polisi kepada orang umum. Namun sayangnya cara
farhat mengkritik ahok dengan sangat tidak simpatik dan terkesan berbau SARA
terhadap pejabat daerah terutama wakil kepala daerah. Dibawah ini kicauan
farhat abbas di twitter :
CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING
CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING
Pada saat ini kejahatan serta kecurangan di dunia maya (cybernet) sangat sering terjadi, salah satunya adalah CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING. Kecurangan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang sebenarnya cerdas melihat situasi serta paham akan meraih keuntungan dengan adanya media internet sebagai tempat promosi bisnis.
Cybersquatting (penyerobotan Domain Name) adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun penyerobotan nama domain yaitu dengan mendaftarkan situs dengan memakai nama atau merek orang lain secara tanpa hak sebelum pemilik yang sah mendaftarkan, kemudian berusaha untuk menawarkan situs tersebut kepada orang atau pemilik merek yang bersangkutan dengan harga yang sangat tinggi. (Brian Firtzgerald et.al, 1998, hal.5) Makarim mendefinisikan penyerobotan nama domain adalah tindakan seseorang (yang tidak berhak atau bukan pemilik nama sebenarnya) mendahului mendaftarkan nama-nama yang populer yang diketahuinya dengan tujuan untuk menjual kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut diatas harga perolehannya.(Edmon Makarim,2001. h.24). Kegiatan ini mirip seperti calo-calo karcis.
Pada saat ini kejahatan serta kecurangan di dunia maya (cybernet) sangat sering terjadi, salah satunya adalah CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING. Kecurangan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang sebenarnya cerdas melihat situasi serta paham akan meraih keuntungan dengan adanya media internet sebagai tempat promosi bisnis.
Cybersquatting (penyerobotan Domain Name) adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun penyerobotan nama domain yaitu dengan mendaftarkan situs dengan memakai nama atau merek orang lain secara tanpa hak sebelum pemilik yang sah mendaftarkan, kemudian berusaha untuk menawarkan situs tersebut kepada orang atau pemilik merek yang bersangkutan dengan harga yang sangat tinggi. (Brian Firtzgerald et.al, 1998, hal.5) Makarim mendefinisikan penyerobotan nama domain adalah tindakan seseorang (yang tidak berhak atau bukan pemilik nama sebenarnya) mendahului mendaftarkan nama-nama yang populer yang diketahuinya dengan tujuan untuk menjual kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut diatas harga perolehannya.(Edmon Makarim,2001. h.24). Kegiatan ini mirip seperti calo-calo karcis.
kasus Cybersquatting
Kasus – kasus cybersquatting di dunia
1. Facebook (2013)
Pernahkan anda bayangkan masuk ke facebook dengan tampilan homepage facebook yang biasa tetapi di address bar browser tertulis gacebook.com atau anda keheranan dengan tampilan “Anda adalah pengunjung ke 1 juta, silahkan ambil hadiah anda” pada facebook padahal anda tidak sadar mengetikan “ffacebook.com” pada browser anda? Account dan privasi anda terancam karena salah mengetikan kata “facebook” atau gara-gara jari licin dan gendut anda. Begitulah praktik dari typosquatting dimana, typosquatter ini mendaftarkan nama-nama salah ketik dari suatu domain terkenal dengan harapan mereka dapat memeras uang dari kesalahan ketik para pengguna tersebut.
Dalam kasus facebook ini ada 105 nama domain dengan 10 pemilik domain dan satu perusahaan yang seperti coba “menguangkan” domain facebook . pengadilan di California memberi ganti rugi $2.8 juta dolar kepada facebook dibawah Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA)
Di Amerika, Hukum yang diatur untuk menangkal tindakan cybersquatting yaitu ACPA . Dalam menentukan apakah sang preregister nama domain mempunyai niat buruk untuk tujuan keuntungan. ada 9 poin yang harus dibuktikan supaya sang pelaku dapat dipidana. Juga dalam ACPA, sudah diatur denda sesuai dengan pada domain yang dipermasalahkan mulai dari $1,000 sampai $100,000. Dalam kasus ini pengadilan memformulasikan denda atas setiap terdakwa.
1. Facebook (2013)
Pernahkan anda bayangkan masuk ke facebook dengan tampilan homepage facebook yang biasa tetapi di address bar browser tertulis gacebook.com atau anda keheranan dengan tampilan “Anda adalah pengunjung ke 1 juta, silahkan ambil hadiah anda” pada facebook padahal anda tidak sadar mengetikan “ffacebook.com” pada browser anda? Account dan privasi anda terancam karena salah mengetikan kata “facebook” atau gara-gara jari licin dan gendut anda. Begitulah praktik dari typosquatting dimana, typosquatter ini mendaftarkan nama-nama salah ketik dari suatu domain terkenal dengan harapan mereka dapat memeras uang dari kesalahan ketik para pengguna tersebut.
Dalam kasus facebook ini ada 105 nama domain dengan 10 pemilik domain dan satu perusahaan yang seperti coba “menguangkan” domain facebook . pengadilan di California memberi ganti rugi $2.8 juta dolar kepada facebook dibawah Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA)
Di Amerika, Hukum yang diatur untuk menangkal tindakan cybersquatting yaitu ACPA . Dalam menentukan apakah sang preregister nama domain mempunyai niat buruk untuk tujuan keuntungan. ada 9 poin yang harus dibuktikan supaya sang pelaku dapat dipidana. Juga dalam ACPA, sudah diatur denda sesuai dengan pada domain yang dipermasalahkan mulai dari $1,000 sampai $100,000. Dalam kasus ini pengadilan memformulasikan denda atas setiap terdakwa.
CyberCrime masih Lolos Oleh HUKUM
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi
Raden Nata Kesuma mengakui banyak kasus kejahatan dunia maya (cyber crime)
yang lolos dari jeratan Undang-Undang No. 11/2009 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, karena kurangnya pemahaman terhadap UU ini.
"Sebenarnya, banyak kejahatan dunia maya yang dapat dijerat UU ini, tetapi karena ketidakpahaman penegak hukum, tidak sedikit yang lolos dari UU tersebut," kata Raden Nata Kesuma, dalam jumpa pers seusai seminar Sosialisasi dan Implementasi UU ITE, di Pontianak, Kamis (24/7).
Ia mengatakan, untuk menjerat pelaku kejahatan dunia maya harus ada persamaan persepsi dari ketiga aparatur hukum, antara penyidik, penuntut umum, dan hakim sehingga pelaku tidak bisa bebas begitu saja ketika diajukan ke pengadilan.
"Sebenarnya, banyak kejahatan dunia maya yang dapat dijerat UU ini, tetapi karena ketidakpahaman penegak hukum, tidak sedikit yang lolos dari UU tersebut," kata Raden Nata Kesuma, dalam jumpa pers seusai seminar Sosialisasi dan Implementasi UU ITE, di Pontianak, Kamis (24/7).
Ia mengatakan, untuk menjerat pelaku kejahatan dunia maya harus ada persamaan persepsi dari ketiga aparatur hukum, antara penyidik, penuntut umum, dan hakim sehingga pelaku tidak bisa bebas begitu saja ketika diajukan ke pengadilan.
8 Contoh Kasus CyberCrime
Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan
yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan
Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga
dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer
orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan
internet dan intranet.
Berikut adalah 8 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:
KASUS Penyebaran Trojan Di Twitter
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus
cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu
jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini)
kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu
membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti
semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus
penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi
target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan
video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Kode Etik Hacker
1. Mampu
mengakses komputer tak terbatas dan totalitas.
2. Semua informasi haruslah FREE.
3. Tidak
percaya pada otoritas, artinya memperluas desentralisasi.
4. Tidak
memakai identitas palsu, seperti nama samaran yang konyol, umur, posisi, dll.
5. Mampu
membuat seni keindahan dalam komputer.
6. Komputer
dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.
7. Pekerjaan
yang di lakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar
luaskan.
8. Memegang
teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu.
9. Hacking
adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi
komputer.
10. Baik Hacking
maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan
informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer.
Aturan Main Hacker
Sejarah HACKER
Hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara
para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di
Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology
(MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis
perkembangan teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah
komputer mainframe.
HACKING dan Cracking
Hacking Adalah kegiatan memasuki system melalui system Operasional yg lain, yg dijalankan oleh Hacker.
Ada berbagai macam system, misalnya Web, Server, Networking, Software dan
lain-lain, atau juga kombinasi dari beberapa system tersebut, tujuanya dari
seorang Hacking adalah untuk mencari hole atau bugs pada system yg dimasuki,
dalam arti untuk mencari titik keamanan system tersebut. Bila seorang Hacking
berhasil masuk pada system itu, maka Hacking tidak merusak data yg ada,
melainkan akan memperluas kegiatannya di system itu untuk menemukan hal yg
lain. Setelah itu akan memberitahukan kepada pembuat / pemilik dari system,
bahwa system yang dimiliki mempunyai bugs, hole, scratch dan lain-lain. Ini
biasanya bersifat legal.
HACKER DAN CRACKER
I. Definisi
Hacker dan Craker
Hack secara umum
adalah pekerjaan yang hampir mustahil, mungkin menghabiskan banyak waktu dan
pikiran tetapi dapat menghasilkan sesuai yang diinginkan. Interaksi dengan
komputer dalam bermain dan bereksplorasi, serta dilakukan dengan
sungguh-sungguh dengan ketelitian yang sangatlah tinggi.
"Salah satunya, I Made Wiryana
pakar TI Gunadarma yang juga kandidat Doktor Universitas Bielefeld Jerman
mengungkapkan bahwa yang dimaksud Hacker adalah orang suka utak – atik jaringan
komputer (internet) untuk mencapai kepuasan, pengetahuan teknik. Misalnya
Richard Stallman dan Linus Torvalds itu adalah seorang hacker bukan cracker.
Begitu juga Bill Gates -pendiri Microsoft -dulu juga seorang hacker. "
Tingkatan HACKER
1. Elite
Ciri-ciri : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi
& menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman
setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya
dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti
peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
Perbedaan Hacker dan Cracker
HACKER
- Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh: jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
- Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
- Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada ornag-orang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
CRACKER
- Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersiftat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai contoh: Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
- Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
- Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
- Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
- Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan.
Undang-undang ITE RI tentang Hacking dan Cracking
Undang-undang ITE RI tentang Hacking dan Cracking
Indonesia telah memiliki undang-undang khusus yang membahas
tentang cybercrime, yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). UUITE
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.Di dalam UU ITE
membahas masalah hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa
izin. Hal tersebut diatur dalam pasar 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang
akan diterima. Berikut ini isi dari pasal tersebut:
Kasus Hacking dan Cracking di dalam dan luar negri
Kasus hacking dan cracking di Indonesia
- Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo,Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar Senin(16/8/2004).
Pelanggaran HUKUN Dunia MAYA
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak
hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan
tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama,
kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa
dan negara.
Selain dampak positif yang ditimbulkan, jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
Selain dampak positif yang ditimbulkan, jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
UU ITE Mengenai Carding
Sebelum lahirnya UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang disahkan pada tanggal 25 Maret 2008, penyidik Polri harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder, dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan di atas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara.
Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu:
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
Kasus Kasus Carding di Indonesia
Akhir-akhir ini kejahatan Carding atau penyalahgunaan Kartu Kredit semakin marak, termasuk di Indonesia.
Berikut ini beberapa contoh kasus Carding yang pernah terjadi di Indonesia:
• Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.
Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Berikut ini beberapa contoh kasus Carding yang pernah terjadi di Indonesia:
• Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.
Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Pengertian Carding dan Contoh KAsus
Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang semakin populer di masyarakat dunia bahkan Indonesia. Kartu kredit sebagai alat bayar merupakan jenis APMK yang keberadaannya paling lama digunakan di negeri ini sejak era 1980-an. Pada awalnya, pemegang kartu kredit masih terbatas pada kelompok-kelompok sosial tertentu dan penggunaannya ditujukan untuk pembayaran yang bersifat khusus.
Perkembangan tersebut sebenarnya didorong oleh berbagai faktor yang berkenaan dengan pengunaan kemudahan, kepraktisan dan citra diri pemegang kartu(Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, 2000). Saat ini dengan perkembangan kebutuhan alat bayar yang lebih efisien, mudah dan nyaman digunakan, alat bayar melalui kartu kredit ini menjadi salah satu primadona di masyarakat. Berdasarkan Laporan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Bank Indonesia (LSPPU BI) tahun 2009 jumlah pemegang kartu kredit di Indonesia sudah mencapai lebih dari 12 juta kartu yang beredar dari
total 20 penerbit (issuer) di Indonesia. Oleh karena itu, bisnis kartu
kredit menjadi salah satu mesin profit setiap bank dan lembaga bukan
bank baik dalam meraih costumer baru maupun mencetak portofolio bisnis secara variatif. Namun praktek industri kartu kredit di Indonesia belum sepenuhnya aman dari tangan-tangan jahil atau pelaku kejahatan kartu kredit.
CyberLaw
Cyber Law
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyber law tersendiri.
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia cyber atau maya.Cyber law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyber law tersendiri.
Jenis-Jenis Cybercrime
Jenis Jenis CyberCrime
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. Contoh Kasus : Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website, email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu, mail yang berisi kontes / undian berhadiah. Undang-undang : Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Karacteristik Cybercrime
KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
- Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
- Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
MODUS Kejahatan Cybercrime
MODUS KEJAHATAN CYBERCRIME
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
pengertian cybercrime
Pengertian CyberCrime
7 kejahatan Cybercrime dunia
7 Kejahatan Cybercrime terbesar di dunia
Kejahatan di
dunia maya (cyber crime) sekarang berada di urutan kedua setelah
kejahatan narkoba, baik dilihat dari nilai keuntungan materi yang
diperolehnya, maupun kerugian dan kerusakan bagi para korbannya.
Meskipun
beritanya sudah berulang kali disiarkan oleh media, tampaknya ketiadaan
kesadaran publik menjadi keuntungan bagi pihak pencuri-pencuri itu, dan
hal ini dibuktikan oleh fakta bahwa banyak orang masih bisa dicuri hanya
dengan trik-trik online yang sederhana. Sebagian situs menggiring anda
melalui suatu lika-liku implementasi digital paling berbahaya di dunia,
maka berhati-hatilah dengan kegiatan online anda.
Sejarah Cyber Crime
Sejarah cybercrime
Cyber
crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari
satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system
telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan
seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal
1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar,
seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT,
menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker”
berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat
sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah
panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang
tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar
membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam
sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan
“Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada
tahun 1970-an . pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth
International Party Line/
"ANALISA
KASUS CYBERCRIME PORNOGRAFI(PENYEBARAN
VIDEO PORNO ARIEL PETERPAN)"
Maraknya
kasus video porno Ariel “Peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet. Sejak Juni 2010 Kasus ini benar - benar meledak
hingga menjadi trending topic di twitter .Nama Ariel Peterpan diplesetkan oleh
sebagian netter menjadi Ariel Peterporn (Porn = Porno). Dikarenakan kasus ini
benar-benar membahayakan keselamatan negara (generasi muda) maka hakim dengan
berani mengambil terobosan keputusan. Hukum dibuat untuk menciptakan
keteraturan berdasarkan hukum pidana (tertulis) dan hukum tidak tertulis
(norma-sosial).
Terdakwa Ariel Peterpan dengan sengaja menyebarkan video
porno yang dibuatnya sendiri dengan menunjukkan kepada rekan-rekannya. Terdakwa
Ariel Peterpan memberi peluang pada Reza (Redjoy) editor musiknya untuk
menyalin isi hardisk file video porno. Selanjutnya Redjoy memberikan video
porno Ariel Peterpan pada Anggit. Sehingga dapat disimpulkan ada kesengajaan
penyebaran video porno yang dibuatnya sendiri.
Terdakwa Ariel Peterpan tidak mengakui bahwa video porno
itu diperankan oleh dirinya. Terdakwa Ariel Peterpan mengakui kalau hardisk
yang disalin oleh Redjoy adalah miliknya. Ada kesengajaan dari Terdakwa Ariel
Peterpan mendistribusikan video porno yang direkamnya sendiri dengan
menunjukkan pada Redjoy.
Selasa, 02 Juni 2015
Strategi penanggulangan Cybercrime
1. Strategi Jangka Pendek
a. Penegakan hukum pidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hukum tidak hanya sebagai barang hukum tidak hanya senagai barang rongsokan yang tidak berguna.
b. Mengoptimalkan UU khusus lainnya. Sector cyber space banyak bersentuhan dengan sektor-sektor laun yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga sepak terjangnya semakin sempit.
c. Rekruitment aparat penegak hukum. DIutamakan dari masyarakat yang menguasai dunia komputer dan internet di samping kemampuan lain yang dipersyaratkan.
UNDANG - UNDANG HAK CIPTA
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Adapun maksud dari Uandang-undang tersebut adalah :
Gegeeer Malware menginveksi 3.2 juta komputer di dunia
Pusat Penanganan Kejahatan-Cyber Europol (EC3) yang berbasis di Den
Haag, Belanda, mengkoordinasikan operasi internasional untuk memberantas
malware jenis 'Ramnit botnet' yang dilaporkan telah menginfeksi ekitar
3,2 juta komputer di seluruh dunia.
Operasi ini melibatkan peneliti dari Jerman, Italia, Belanda, dan Inggris. Selain itu, menurut keterangan pers yang dipublikasikan, sejumlah perusahaan swasta termasuk Microsoft, Symantec dan AnubisNetworks pun turut serta dalam operasi pemberantasan malware besar-besaran yang digelar sejak 24 Februari 2010
Operasi ini melibatkan peneliti dari Jerman, Italia, Belanda, dan Inggris. Selain itu, menurut keterangan pers yang dipublikasikan, sejumlah perusahaan swasta termasuk Microsoft, Symantec dan AnubisNetworks pun turut serta dalam operasi pemberantasan malware besar-besaran yang digelar sejak 24 Februari 2010
Langganan:
Komentar (Atom)





